Ummat Islam Melawan Penjajah Kristen Portugis dan Belanda
Oleh: ABDUL QADIR DJAELANI
Anggota DPR RI
Oleh: ABDUL QADIR DJAELANI
Anggota DPR RI
Abdul Qadir Djaelani dilahirkan di Jakarta (putera Betawi) pada tanggal 20 Oktober
1938, dari kalangan keluarga sederhana yang taat beragama. Pendidikan tingkat dasar
diperolehnya melalui Sekolah Rakyat 6 tahun dan Madrasah Diniyah 6 tahun (1947 1953).
Pendidikan tingkat lanjutan pertama ditempuh di Pendidikan Guru Agama
Pertama Negeri 4 tahun (1953-1957), kemudian dilanjutkan ke Pendidikan Guru Agama
Atas Negeri selama dua tahun yang berhasil diselesaikannya pada tahun 1959.
Setelah menamatkan pendidikan tingkat lanjutan ini, Fakultas Hukum dan Pengetahuan
Masyarakat ditekuninya sampai tingkat Doktoral II akhir, yaitu pada tahun 1959 hingga
1963. Namun cita-citanya untuk menyelesaikan Sarjana Hukumnya terpaksa terhenti,
karena dirinya ditahan oleh Pemerintah Orde Lama selama lebih dua setengah tahun.
Aktivitasnya dalam organisasi, selain pernah menjadi Ketua Umum Pelajar Islam
Indonesia (PII) Jakarta tahun 1960-1961, Sekretaris Jenderal Pengurus Syarikat Tani
Islam Indonesia (STII) pada tahun 1967-1972, Ketua I Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda
Islam (GPI) antara 1972-1975, Ketua Umum PP GPI tahun 1976 hingga 1996, Ketua
Umum Komite Kewaspadaan Nasional Muslimin Indonesia (KOWASNAMI), Ketua
Yayasan Pengkajian Islam Madinah Al-Munawwarah Jakarta, juga Ketua Parta Bulan
Bintang (PBB).
Aqbdul Qadir Djaelani beberapa kali keluar masuk penjara. Pada tahun 1960-1961,
karena menyebarkan pamflet tuntutan pembubaran PKI di seluruh Indonesia, mengikuti
jejak pembekuan PKI di selatan (Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi
Selatan), menyebabkan ia harus mendekam di tahanan militer Jakarta Raya.
Pada tahun 1963-1965, karena anti komunis dan dituduh menggagalkan pesta olehraga
Ganefo di Jakarta, kembali kehidupan tahanan dilaluinya di tahanan Badan Pusat
Intelijen (BPI) selama lebih dari dua setengah tahun.
Peranannya sebagai pemimpin demonstrasi meentang masuknya Aliran Kepercayaan,
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) dan Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) ke dalam GBHN pada Sidang Umum MPR tahun 1978, menyebabkan
ia kembali menghirup udara tahanan selama dua setengah tahun, antara 1978-1981.
Terakhir, karena memelopori menentang Asas Tunggal Pancasila dan Rancangan
Undang-undang Keormasan dalam Siang MPR RI tahun 1983, ia masuk penjara dalam
waktu yang relatif lama, yaitu sembilan tahun, antara 1984-1993.
Dalam bidang profesi, dunia pendidikan rupanya menjadi pilihannya. Terbukti sejak
1959 ia telah mengajar di SD, SLTP dan SLTA, kemudian pada tahun 1969-1970 ia
aktif mengajar di Pondok Pesantren.
Pengalaman sebagai dosen luar biasa pada bidang studi agama Islam di Institut
Pertanian Bogor (IPB), antara tahun 1970-1978 dilanjutkan sebagai dosen pada
Perguruan Tinggi Da'wah Islamiyah (PTDI) Jakarta dan Perguruan Tinggi Islam
Assalafiyah (PTIA) Jakarta pada tahun 1981-1984, Rektor PTDII Jakarta merupakan
bukti besarnya minat di dunia pendidikan, disamping aktivitasnya sebagai mubaligh
sejak tahun 1959.
Dalam ikut mengisi khasanah perpustakaan Islam di negeri ini, tak kurang delapan judul
buku telah ditulis dan diterbitkan, antara lain:
-- Pemuda Islam Menggugat
-- Studi Islamica (karya bersama dengan dosen-dosen IPB)
-- Strategi Perjuangan Umat Islam Indonesia Menjelang Tahun 2000
-- Cendekiawan Muslim dan Perjuangan Kebenaran
-- Analisa Politik Dekade Delapan Puluhan
-- Peran pelajar Islam Indonesia dalam Kebangkitan Orde Baru
-- Sistem Pendidikan Pondok Pesantren
-- Musuh-musuh Islam Melakukan Ofensif Terhadap Umat Islam Indonesia
DAFTAR ISI
BACA JUGA YANG INI